Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) UAKPA setiap triwulan melakukan rekonsiliasi anggaran dengan KPPN.
(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(3) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, berupa:
a. Laporan Keuangan Triwulanan beserta Arsip Data Komputer; dan
b. Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan beserta Arsip Data Komputer dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
(4) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
Koreksi Anda
