Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) SPM-LS yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(2) KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS beserta lampirannya yang disampaikan oleh PPSPM.
(3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) SPM-LS telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D untuk untung rekening yang ditunjuk oleh OJK.
Koreksi Anda
