Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal Tahun Anggaran 2015, KPA melakukan pencairan dana APBN untuk OJK paling tinggi sebesar 1/6 (satu per enam) dari pagu DIPA Satker Sementara OJK. (2) Pencairan dana APBN untuk OJK pada tahap berikutnya dapat dilakukan apabila realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen). (3) Pencairan dana APBN untuk OJK pada tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya. (4) Pencairan dana APBN untuk OJK pada tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan lebih besar dari realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Dalam hal realisasi penggunaan dana APBN untuk OJK belum mencapai 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat mencairkan dana tahap berikutnya: a. sebesar realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya; atau b. lebih besar dari realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) (6)Pencairan dana APBN untuk OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan dana APBN untuk OJK dalam DIPA Satker Sementara OJK.
Koreksi Anda