Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan DIPA Satker Sementara OJK, KPA MENETAPKAN:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
(2) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan.
(3) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. Kepala KPPN mitra kerja Satker Sementara OJK selaku Kuasa Bendahara Umum Negara beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker Sementara OJK;
b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan
c. PPK.
Koreksi Anda
