Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan DIPA Satker Sementara OJK, KPA MENETAPKAN: a. PPK; dan b. PPSPM. (2) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan. (3) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Kepala KPPN mitra kerja Satker Sementara OJK selaku Kuasa Bendahara Umum Negara beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker Sementara OJK; b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan c. PPK.
Koreksi Anda