Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan alokasi anggaran dalam DIPA Satker Sementara OJK dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan dan penetapan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Penelitian dan penelaahan pada proses penyediaan alokasi anggaran dalam DIPA Satker Sementara OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan hanya sebatas kesesuaian antara pagu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Rencana Dana Pengeluaran (RDP) Bendahara Umum Negara dengan besaran alokasi yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(3) DIPA Satker Sementara OJK yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menjadi dasar pencairan anggaran di KPPN.
(4) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA Satker Sementara OJK merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
(5) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Satker Sementara OJK.
Koreksi Anda
