Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyaluran dana APBN untuk OJK, diatur ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Departemen Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
Koreksi Anda