Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 268/PMK.05/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA (SATKER) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor :sdfsdfsdfsdfsdf Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
....................................................................... (1) NIP :
....................................................................... (2) Jabatan :
....................................................................... (3) Satuan Kerja :
....................................................................... (4) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Pembayaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran sepenuhnya.
2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran dana operasional tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
................,.......... 20xx 5) Kuasa Pengguna Anggaran
(6) Nama Lengkap NIP
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan SPTJM
(2) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) penanda tangan SPTJM
(3) Diisi dengan nama jabatan Kuasa Pengguna Anggaran
(4) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan
(5) Diisi dengan nama tempat, tanggal-bulan-tahun penerbitan SPTJM
(6) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas satuan kerja bersangkutan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda
