Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, BPP harus menyetorkan sisa Dana Operasional ke Kas Negara paling lambat tanggal 20 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
