Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) KPA setiap akhir bulan menyusun laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional.
(2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Koreksi Anda
