Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban BPP (LPJ-BPP) setiap bulan kepada Bendahara Pengeluaran. (2) Penyusunan dan penyampaian LPJ-BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda