Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) BPP melakukan penatausahaan terhadap penggunaan dan pembayaran Dana Operasional.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap bukti-bukti pengeluaran yang sah berupa kuitansi atau daftar pengeluaran riil.
Koreksi Anda
