Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP melakukan penatausahaan terhadap penggunaan dan pembayaran Dana Operasional. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap bukti-bukti pengeluaran yang sah berupa kuitansi atau daftar pengeluaran riil.
Koreksi Anda