Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan Dana Operasional diatur sebagai berikut: a. Satuan kerja setiap bulan mengajukan SPM-LS untuk pencairan Dana Operasional ke KPPN dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran. c. Tata cara penerbitan SP2D Dana Operasional dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda