Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan Dana Operasional, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama BPP dengan persetujuan Kuasa BUN. (2) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja.
Koreksi Anda