Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Menteri/Pimpinan Lembaga selama 1 (satu) tahun. (2) Setiap bulan KPA mencairkan Dana Operasional paling banyak sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu Dana Operasional 1 (satu) tahun yang disediakan dalam DIPA. (3) Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional pada akhir bulan sebelumnya, sisa dana dimaksud dapat digunakan sebagai tambahan Dana Operasional pada bulan berjalan.
Koreksi Anda