Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan pengangkatan BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam bentuk keputusan.
Koreksi Anda
