Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan pengangkatan BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam bentuk keputusan.
Koreksi Anda