Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Dana Operasional, Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran dan BPP. (2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala satuan kerja. (3) Pegawai/pejabat yang ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan Bendahara Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga. (4) Pegawai/pejabat yang ditetapkan sebagai BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan BPP dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga. (5) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas kebendaharaan khusus untuk mengelola Dana Operasional. (6) Tugas, fungsi, tanggung jawab, pengangkatan dan pemberhentian Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id