Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan Dana Operasional, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang:
a. menunjuk KPA; dan
b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2) Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN; dan
b. Pejabat Penanda Tangan SPM yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(3) Pegawai/pejabat yang ditetapkan sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sama dengan KPA dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Pegawai/pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Pegawai/pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Penanda Tangan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sama dengan Pejabat Penanda Tangan SPM dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Kewenangan Pengguna Anggaran untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(7) Tugas, fungsi, tanggung jawab, penunjukan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
