Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dana Operasional dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
Koreksi Anda
