Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Operasional dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga. (2) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id