Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, Menteri/Pimpinan Lembaga disediakan anggaran Dana Operasional.
Koreksi Anda
