Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003;
c. Peraturan Menteri Nomor 11/PMK.03/2007;
d. Peraturan Menteri Nomor 31/PMK.03/2008, beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari
2016. No.2066, 2015
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN
ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda
