Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015".
Koreksi Anda
