Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j diberikan kepada orang pribadi, dan kepada orang pribadi dimaksudwajib membuat: a. surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli adalah karyawan dan/atau surat pernyataan bermeterai mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; b. surat pernyataan bermeterai bahwa rumah susun sederhana milik merupakan unit hunian pertama yang dimiliki dan digunakansendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankandalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun;dan c. fotokopi bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajiban perpajakannya. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j,sebelum penyerahandilakukan. (3) Pengusaha Kena Pajak yang menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyimpan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Contoh format surat keterangan sebagaimana dimaksud No.2066, 2015 pada ayat (1) huruf a dan contoh format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Pasal.id