Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dalam hal: a. terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya; atau b. diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PengusahaKenaPajak tidak berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan No.2066, 2015 permohonan: a. pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;dan b. penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai baru. (3) Permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya pembatalan dengan dilampiri asli Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan. (4) Atas permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai baru paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. (5) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (6) Atas pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Kena Pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Format surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Pasal.id