Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterima lengkap. (2) Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang disetujui untuk diberikan fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan atas bagian Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut. (4) Tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda