Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 267-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin,certificate of analysisdan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji- bijian.
Koreksi Anda