Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB.
Koreksi Anda
