Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI
Teks Saat Ini
Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan
c. Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.
Koreksi Anda
