Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.
Koreksi Anda