Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.
(2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.
Koreksi Anda
