Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan APBD dan laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat
(2) kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan Agustus.
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) kepada Lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/ lembaga yang berwenang paling lambat akhir bulan Mei.
(3) Berdasarkan permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/ lembaga yang berwenang menyampaikan data kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan Juli.
Koreksi Anda
