Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakuan dengan menggunakan data indikator tahun sebelumnya (t-1 dan t-2) atau data terakhir yang tersedia. (2) Data indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bersumber dari APBD dan laporan realisasi APBD. (3) Data indikator pelayanan dasar publik dan indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Data opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bersumber dari Badan Pemeriksan Keuangan.
Koreksi Anda