Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peringkat kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah untuk seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Hasil Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
