Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan kelompok peringkat; dan
b. MENETAPKAN peringkat masing-masing daerah.
(2) Kelompok peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 12 (dua belas) peringkat menurut nilai yang tertinggi hingga nilai terendah dengan predikat sebagai berikut:
a. AA+ dengan predikat Sangat Baik Tingkat I;
b. AA dengan predikat Sangat Baik Tingkat II;
c. AA- dengan predikat Sangat Baik Tingkat III;
d. BB+ dengan predikat Baik Tingkat I;
e. BB dengan predikat Baik Tingkat II;
f. BB- dengan predikat Baik Tingkat III;
g. CC+ dengan predikat Cukup Tingkat I;
h. CC dengan predikat Cukup Tingkat II;
i. CC- dengan predikat Cukup Tingkat III;
j. DD+ dengan predikat Kurang Tingkat I;
k. DD dengan predikat Kurang Tingkat II; dan
l. DD- dengan predikat Kurang Tingkat III.
(3) Penentuan nilai tertinggi dan terendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sebesar 100 (seratus) dan 25 (dua puluh lima), sehingga rentang nilai masing-masing kelompok peringkat ditentukan sama besar yaitu 6,25 (enam koma dua puluh lima).
(4) Berdasarkan kelompok peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan peringkat masing-masing daerah sebagai berikut:
a. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 93,75 (sembilan puluh tiga koma tujuh puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) diberikan peringkat AA+;
b. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 87,50 (delapan puluh tujuh koma lima puluh) sampai dengan kurang dari 93,75 (sembilan puluh tiga koma tujuh puluh lima) diberikan peringkat AA;
c. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 81,25 (delapan puluh satu koma dua puluh lima) sampai dengan kurang dari 87,50 (delapan puluh tujuh koma lima puluh) diberikan peringkat AA-;
d. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 75,00 (tujuh puluh lima) sampai dengan kurang dari 81,25 (delapan puluh satu koma dua puluh lima) diberikan peringkat BB+;
e. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 68,75 (enam puluh delapan koma tujuh puluh lima)
sampai dengan kurang dari 75,00 (tujuh puluh lima) diberikan peringkat BB;
f. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 62,50 (enam puluh dua koma lima puluh) sampai dengan kurang dari 68,75 (enam puluh delapan koma tujuh puluh lima) diberikan peringkat BB-;
g. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) sampai dengan kurang dari 62,50 (enam puluh dua koma lima puluh) diberikan peringkat CC+;
h. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 50,00 (lima puluh) sampai dengan kurang dari 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) diberikan peringkat CC;
i. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 43,75 (empat puluh tiga koma tujuh puluh lima) sampai dengan kurang dari 50,00 (lima puluh) diberikan peringkat CC-;
j. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima) sampai dengan kurang dari 43,75 (empat puluh tiga koma tujuh puluh lima)diberikan peringkat DD+;
k. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 31,25 (tiga puluh satu koma dua puluh lima) sampai dengan kurang dari 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima puluh) diberikan peringkat DD; dan
l. untuk Pemerintah Daerah dengan rentang nilai keseluruhan lebih dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima) sampai dengan kurang dari 31,25 (tiga puluh satu koma dua puluh lima) diberikan peringkat DD-.
Koreksi Anda
