Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Nilai Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan:
a. menjumlahkan Nilai Indikator;
b. memberikan pembobotan nilai terhadap masing-masing indikator; dan
c. menentukan nilai tertinggi masing-masing indikator.
(2) Nilai Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikalikan koefisien penyesuaian.
(3) Koefisien penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperoleh dari pembagian bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan nilai tertinggi indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4) Pemberian bobot nilai terhadap masing-masing indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh perseratus);
b. indikator kinerja pelayanan dasar publik diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
c. indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
(5) Penentuan nilai tertinggi masing-masing indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. nilai tertinggi adalah 44 (empat puluh empat) untuk indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah dengan 11 (sebelas) variabel penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. nilai tertinggi adalah 28 (dua puluh delapan) untuk indikator kinerja pelayanan dasar publik dengan 7 (tujuh) variabel penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
c. nilai maksimal adalah 16 (enam belas) untuk indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan dengan 4 (empat) variabel penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan
d. nilai tertinggi untuk keseluruhan indikator adalah 88 (delapan puluh delapan).
Koreksi Anda
