Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kemudian dikelompokkan menurut kuartil tertinggi hingga terendah.
(2) Penilaian ditetapkan berdasarkan hasil pengelompokan dengan memperhatikan polarisasi variabel atau arah penggunaan variabel dalam penilaian, yang meliputi:
a. searah, yaitu makin besar selisih maka makin besar nilai yang diperoleh; dan
b. berlawanan, yaitu makin besar selisih maka makin kecil nilai yang diperoleh.
(3) Dalam hal penilaian dengan polarisasi searah, maka berdasarkan kuartil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan penilaian sebagai berikut:
a. untuk kuartil tertinggi mendapatkan skor 4 (empat);
b. untuk kuartil menengah pertama mendapatkan skor 3 (tiga);
c. untuk kuartil menengah kedua mendapatkan skor 2 (dua); dan
d. untuk kuartil terendah mendapatkan skor 1 (satu).
(4) Dalam hal penilaian dengan polarisasi berlawanan, maka berdasarkan kuartil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan penilaian sebagai berikut:
a. untuk kuartil tertinggi mendapatkan skor 1 (satu);
b. untuk kuartil menengah pertama mendapatkan skor 2 (dua);
c. untuk kuartil menengah kedua mendapatkan skor 3 (tiga); dan
d. untuk kuartil terendah mendapatkan skor 4 (empat).
(5) Arah penggunaan atau polarisasi variabel dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijelaskan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
