Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. memberi nilai pada masing-masing variabel; b. menjumlahkan Nilai Variabel Indikator masing-masing variabel setiap indikator; dan c. menjumlahkan Nilai Indikator. (2) Pemberian nilai pada masing-masing variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghitung selisih angka antara 2 (dua) tahun dengan memperhatikan data terakhir yang tersedia. (3) Pemberian nilai pada masing-masing variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk indikator kinerja pelayanan dasar publik dilakukan: a. dengan menghitung selisih angka dari 2 (dua) tahun dan atas angka pada tahun terakhir; dan b. dengan memberikan nilai maksimum untuk daerah yang mempunyai angka 100 (seratus) selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (4) Pemberian nilai pada masing-masing variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk variabel tingkat kemiskinan dan variabel tingkat pengangguran pada indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan dilakukan dengan menghitung angka capaian menuju target yang ditentukan (shortfall reduction). (5) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan untuk masing-masing daerah.
Koreksi Anda