Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Prosedur pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian; dan
b. pemberian peringkat.
Koreksi Anda
