Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan dengan menghitung Nilai Variabel Indikator masing-masing variabel setiap indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2) Nilai Variabel Indikator masing-masing variabel setiap indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijumlahkan menjadi Nilai Indikator.
(3) Nilai Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijumlahkan menjadi Nilai Daerah.
Koreksi Anda
