Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan indikator yang menggambarkan capaian pemerintah daerah di bidang ekonomi dan kesejahteraan.
(2) Indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 4 (empat) variabel, yaitu:
a. tingkat pertumbuhan ekonomi;
b. penurunan tingkat kemiskinan;
c. penurunan tingkat pengangguran; dan
d. pengendalian tingkat inflasi.
(3) Variabel pengendalian tingkat inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dihitung menggunakan produk domestik regional bruto deflator.
Koreksi Anda
