Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan indikator yang menggambarkan capaian pemerintah daerah di bidang ekonomi dan kesejahteraan. (2) Indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) variabel, yaitu: a. tingkat pertumbuhan ekonomi; b. penurunan tingkat kemiskinan; c. penurunan tingkat pengangguran; dan d. pengendalian tingkat inflasi. (3) Variabel pengendalian tingkat inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung menggunakan produk domestik regional bruto deflator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id