Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan indikator yang menggambarkan capaian layanan Pemerintah Daerah yang difokuskan pada pelayanan fungsi dasar yang meliputi: a. bidang pendidikan; b. bidang kesehatan; dan c. bidang pekerjaan umum. (2) Indikator kinerja pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) variabel, yaitu: a. angka partisipasi murni sekolah dasar; b. angka partisipasi murni sekolah menengah pertama; dan c. angka melek huruf. (3) Indikator kinerja pelayanan dasar publik bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas 2 (dua) variabel, yaitu: a. persentase bayi lima tahun yang mendapatkan imunisasi; dan b. persentase persalinan ditolong tenaga kesehatan. (4) Indikator kinerja pelayanan dasar publik bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 2 (dua) variabel, yaitu: a. persentase rumah tangga menurut sumber air minum layak; dan b. persentase rumah tangga menurut akses terhadap sanitasi layak.
Koreksi Anda