Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan indikator yang menggambarkan capaian layanan Pemerintah Daerah yang difokuskan pada pelayanan fungsi dasar yang meliputi:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan; dan
c. bidang pekerjaan umum.
(2) Indikator kinerja pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) variabel, yaitu:
a. angka partisipasi murni sekolah dasar;
b. angka partisipasi murni sekolah menengah pertama; dan
c. angka melek huruf.
(3) Indikator kinerja pelayanan dasar publik bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas 2 (dua) variabel, yaitu:
a. persentase bayi lima tahun yang mendapatkan imunisasi; dan
b. persentase persalinan ditolong tenaga kesehatan.
(4) Indikator kinerja pelayanan dasar publik bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 2 (dua) variabel, yaitu:
a. persentase rumah tangga menurut sumber air minum layak; dan
b. persentase rumah tangga menurut akses terhadap sanitasi layak.
Koreksi Anda
