Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan indikator yang menggambarkan tingkat kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. (2) Indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaiama dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 11 (sebelas) variabel, yaitu: a. realisasi pendapatan asli daerah/realisasi total pendapatan daerah; b. growth (realisasi pajak daerah dan retribusi daerah/realisasi total pendapatan daerah); c. realisasi ruang fiskal/realisasi total pendapatan APBD; d. realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah/realisasi produk domestik regional bruto nonminyak bumi dan gas bumi; e. realisasi total pendapatan daerah + realisasi penerimaan pembiayaan/realisasi total belanja daerah + realisasi total pengeluaran pembiayaan; f. realisasi belanja modal/realisasi total belanja APBD; g. realisasi belanja pegawai/realisasi total belanja APBD; h. realisasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya/realisasi total belanja APBD; i. defisit APBD/total pendapatan APBD; j. realisasi pendapatan APBD/target pendapatan APBD; dan k. realisasi belanja APBD/pagu belanja APBD.
Koreksi Anda