Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat memberikan gambaran kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah dalam menunjang kinerja pelayanan dasar publik dan kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
(2) Hasil Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
