Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan terhadap daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah tersedia 3 (tiga) atau paling sedikit 2 (dua) indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Penilaian indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah bagi Pemerintah Daerah yang memiliki kondisi:
a. belum memperoleh opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya; atau
b. memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dan/atau Tidak Wajar (TW) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya, dilakukan secara terpisah dari Pemerintah Daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
