Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan melalui penilaian atas 3 (tiga) indikator kinerja, yaitu:
a. indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
b. indikator kinerja pelayanan dasar publik; dan
c. indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan pemberian peringkat kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Koreksi Anda
