Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan melalui penilaian atas 3 (tiga) indikator kinerja, yaitu: a. indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; b. indikator kinerja pelayanan dasar publik; dan c. indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemberian peringkat kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id