Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja yang baku dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
(2) Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan menggunakan alat ukur kuantitatif sehingga hasilnya dapat disajikan secara kuantitatif.
(3) Berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan setiap tahun untuk memperoleh hasil monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintahan Daerah dari waktu ke waktu.
(4) Dapat diperbandingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap daerah.
(5) Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan secara terbuka sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat mengetahui metodologi penilaian serta prosedur pemberian peringkat kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
(6) Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilaksanakan dengan pengolahan data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
