Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas:
a. objektif;
b. terukur;
c. berkesinambungan;
d. dapat diperbandingkan;
e. transparan; dan
f. akuntabel.
Koreksi Anda
