Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas: a. objektif; b. terukur; c. berkesinambungan; d. dapat diperbandingkan; e. transparan; dan f. akuntabel.
Koreksi Anda