Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dasar Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara komprehensif melalui penilaian kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah dan menghubungkannya dengan capaian pelayanan dasar publik di daerah dalam mendukung pencapaian peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan.
Koreksi Anda