Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) untuk tingkat UAKPA ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Kerja Sama Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran Kerja Sama Internasional;
b. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Perjanjian Hukum Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA Pengeluaran Kerja Sama Internasional;
c. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangi oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA pembayaran Dukungan Kelayakan;
d. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
e. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
f. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Setoran Lainnya ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
g. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
h. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;
i. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Kontraktor PKP2B ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
j. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara Dipisahkan;
k. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle Yang Sudah Diserahkan Ke DJKN selaku Pengelola Barang, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola BMN;
l. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
m. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
dan
n. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPBN yang ditunjuk sebagai KPA;
o. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPBN yang menangani Pengelolaan Kas Negara;
p. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPBN yang menangani Pengelolaan Utang PFK Pegawai; dan
q. Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPK yang menangani Pengelolaan Utang PFK Pajak Rokok.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAKKPA ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. Pernyataan Tanggung Jawab UAKKPA BUN TK Pengelolaan Kekayaan Negara ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dan Dukungan Kelayakan ditandatangani oleh Kepala BKF;
b. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola PNBP yang Dikelola oleh DJA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran;
c. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
d. Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola:
1. Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
2. Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara; dan
3. Utang PFK Pegawai, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
e. Pernyataan Tanggung Jawab UAPBUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAKP BUN TK ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
