Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAPBUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id