Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan/atau UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, UAPBUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga. (4) Dalam hal Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKKPA BUN TK masih disusun secara manual, UAPBUN TK Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada di bawahnya.
Koreksi Anda