Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id