Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
